REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah berupaya mengkaji peraturan bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga partai politik menjelang pemilu 2014. Sebab, perubahan aturan per lima tahun dinilai menjadi suatu hal yang kompleks.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan perbup. Meski aturan sebelumnya bisa menjadi acuan, namun tetap perlu dilakukan evaluasi terhadap perubahan kebijakan tersebut.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan aturan itu," kata Sri pada Republika saat ditemui di ruangannya, Sleman, Kamis (21/3).
Karena itu, dia meminta agar pihak partai politik bisa lebih paham akan persiapan yang tengah dilakukan Pemkab Sleman. Selain itu, dia menilai, masih ada waktu yang cukup panjang untuk mensosialisasikan diri, sehingga tidak perlu terburu-buru dalam melakukan kampanye.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sunartono menambahkan, beberapa hal yang dikaji antara lain dalam hal pemasangan antribut, lokasi, tempat pemasangan dan sanksi. Karena itu, tidak bisa sembarangan hanya mengacu pada aturan tahun sebelumnya. "Kami belum bisa mempublikasikannya," ujarnya.