REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK bersama Mahkamah Agung terus meningkatkan bekerja sama membangun akuntabilitas aparatur penegak hukum, yang terbukti dengan tertangkapnya oknum Hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST yang diduga menerima suap dari A.
"Kami sering berkomunikasi terkait berbagi informasi. Kasus ini juga berkaitan dengan informasi awal yang sebagian dari MA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (22/3).
Bambang menegaskan penangkapan oknum hakim tersebut merupakan bagian dari kerja sama kedua lembaga tersebut. Ke depannya, kata Bambang akan tetap dilakukan kerja sama seperti itu untuk membersihkan aparatur penegak hukum. "Bukan tidak mungkin nanti akan berkembang tidak hanya S dan A," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu KPK juga mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.
"HNT dan PPG diamankan di luar pengadilan. Sedangkan satu lagi yang bekerja sebagai petugas keamanan diamankan di lingkungan pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.