Ahad 24 Mar 2013 15:46 WIB

Tolak RUU Ormas, HTI Merapat ke PPP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nidia Zuraya
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai akan membatasi ormas Islam untuk berkembang di Indonesia. Pasalnya, setelah disahkan, maka ormas yang berasaskan selain Pancasila akan dianggap ilegal.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan beberapa ormas Islam akan terkena dampak langsung karena berasaskan Islam. HTI secara tegas menolak disahkannya RUU Ormas tersebut. Rencananya, HTI dan beberapa ormas Islam yang menolak RUU Ormas akan audiensi kepada fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dinilai ikut menolak pengesahan RUU tersebut.

"Insya Allah HTI dan Ormas Islam akan audiensi kepada fraksi PPP yang juga ikut menolak," kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto pada ROL, Ahad (24/3).

Selain itu, kata Ismail, HTI dan Ormas Islam yang menolak akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan DPR RI menolak RUU Ormas, Kamis (28/3) mendatang. Selain HTI, Ormas Islam yang menolak disahkannya RUU Ormas menurut Ismali antara lain, Perti, al-Ittihadiyah, SI, DDII, Hidayatullah, Parmusi dan TPM. Ormas-ormas tersebut sudah berkonsolidasi dan sepakat menolak RUU Ormas karena dinilai menjadi pintu lahirnya rezim represif Orde Baru yang diskriminatif dan totaliter.

Ismail menambahkan, RUU Ormas sangat aneh. Menurutnya, kalau Partai Politik dibolehkan berasas Islam, harusnya Ormas juga boleh berasas Islam. Umat Islam harus mewaspadai adanya RUU Ormas karena akan membangkitkan rezim Orde Baru yang berkedok Pancasila. Selain itu, kondisi saat ini justru menjadi bukti banyaknya penyimpangan terhadap Pancasila.

"Oleh karena itu, harusnya bukan HTI yang harus dilarang, tapi mereka yang menganut ideologi kapitalisme, sekularisme dan liberalisme dan keberpihakan pada korporasi asing itulah yang harus digusur," tegas Ismail.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement