REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menambah satu saksi lagi terkait kasus tindak asusila Wakepsek SMA 22, Jakarta Timur. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 saksi dan mengadakan gelar perkara.
"Karena kurang keterangan, kita tambah satu saksi lagi," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (26/3).
Rikwanto mengatakan, saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Saksi berinisial TI merupakan alumni SMA 22, yang juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.
"TI juga alami hal yang sama sekitar tahun 2009," kata Rikwanto
Namun, ketika ada tindak asusila, TI tidak melapor ke kepolisian. Rikwanto mengatakan TI tidak menjelaskan mengapa tidak melapor. Namun begitu pihak kepolisian bersyukur dengan adanya penambahan saksi.
"Tambah saksi berarti tambah keterangan," kata Rikwanto
Rikwanto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan penyidik (26/3) sore ini. Pihak kepolisian berharap agar status T bisa ditingkatkan menjadi tersangka
"Kita harapkan naik status, karena sekarang masih saksi terlapor," Kata Rikwanto.