REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyesalkan sikap penolakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi masyarakat (ormas) terhadap pembahasan RUU Ormas.
Ia meyakini, telah terjadi kesalahpahaman tafsir beberapa kelompok terhadap RUU Ormas hingga sampai harus demo ke gedung DPR. "Saya meminta membaca ulang berbagai kemajuan substansi dalam RUU Ormas," katanya di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Sabtu (30/3).
Dibanding UU 8/1985 tentang Ormas, kata dia, RUU Ormas banyak mengalami kemajuan dalam hal penataan dan pengaturan LSM/ormas yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang.
Menurut Priyo, sangat tidak masuk akal tudingan yang menduga pemerintah dan DPR bakal memberangus kebebasan masyarakat. Ia menegaskan, tak mungkin pembahasan RUU Ormas menyusahkan ruang gerak LSM/ormas.
Apalagi, kata dia, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain adalah mantan fungsionaris GP Anshor. Karena itu, ia balik mempertanyakan, substansi pasal mana yang ditolak beberapa kelompok itu terkait RUU Ormas.
Kalau memang tidak setuju, Priyo meminta mereka memberi masukan, bukan malah bersikap ingin menangnya sendiri mendesak penghentian pembahasan RUU Ormas. "Ini sudah banyak kemajuan. Jangan sembarang langsung menolak. Kalau ditolak terus karena tidak pas, substansi yang ditolak yang mana?" ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengklarifikasi soal asas tunggal yang ditudingkan coba dipaksakan dalam RUU Ormas.
Menurut dia, di Pasal 2 dan 3, asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945, dan bisa mencantumkan asas ciri yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas. Karena itu, kalau ada ormas Islam mau mencantumkan asas Islam, maka itu sangat baik, bukan malah mempertentangkan Pancasila dan Islam.
"Tidak perlu dikhawatirkan, semua harus menjunjung wisdom," imbau Priyo.
Karena masih ada waktu hingga disahkan pada pertengahan April, ia meminta pihak yang menolak untuk memberi masukan agar RUU Ormas lebih sempurna. Namun kalau meminta dihentikan pembahasannya, ia menilai, hal itu tidak mungkin dilakukan.