REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Boyamin Saiman berpendapat sanksi yang bisa diberikan kepada penyidik polisi yang melakukan kriminalisasi hukum tidak hanya sanksi penundaan kenaikan jabatan saja.
"Harusnya tidak boleh lagi bertugas di bidang serse (penyidik kriminal), karena terbukti salahgunakan kewenangan," kata Boyamin, Ahad (31/3) malam.
Boyamin menuturkan, tindakan penyidik yang menyalahgunakan kewenangan menyangkut nasib seseorang jadi tersangka dan ditahan. "Kalau urusan bisnis mestinya perdata atau Niaga dimana polisi tidak bisa masuk tangani perkaranya," sebutnya.
Pendapat itu disebut Boyamin menyusul dugaan kriminalisasi terhadap distributor Larutan Cap Kaki Tiga. Penetapan status tersangka terhadap Johan Sanusi, distributor Larutan Penyegar Cap Kaki tiga, sekaligus pemilik PD Berdikari (CV Sumatera) oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, dinilai dipaksakan.
Disebutan Boyamin, dalam banyak kasus sudah bukan rahasia lagi polisi akan ikut 'bermain', karena ada pesanan dari pihak tertentu. "Itu selalu melibatkan uang. Kalau soal beking, sudah rahasia umum polisi bekingi pengusaha yang nakal terus korbannya pengusaha baik," tuturnya menegaskan.
Yosef Badeoda, kuasa hukum Johan Sanusi, menyebut sangkaan terhadap kliennya sangat dipaksakan. “Masa kata 'Larutan Penyegar' dianggap sebagai merek dagang. Padahal saksi ahli, Ignatius MT Silalahi, yang merupakan ahli merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham menyatakan kata 'Larutan Penyegar' bukan merek dagang,” jelas Yosef.