Ahad 31 Mar 2013 16:11 WIB

Kata 'Larutan Penyegar' Dinilai Bukan Merek Dagang

Penjara (Ilustrasi)
Foto: Daily Times
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Johan Sanusi, distributor Larutan Penyegar Cap Kaki tiga, sekaligus pemilik PD Berdikari (CV Sumatera) oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, dinilai dipaksakan.

Padahal, produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang diperdagangkannya memiliki sertifikat resmi tentang merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kuasa hukum Johan Sanusi, Yosef Badeoda, menyebut sangkaan terhadap kliennya sangat dipaksakan.

“Masa kata 'Larutan Penyegar' dianggap sebagai merek dagang. Padahal saksi ahli, Ignatius MT Silalahi, yang merupakan ahli merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham menyatakan kata 'Larutan Penyegar' bukan merek dagang,” jelas Yosef di Jakarta, Ahad (31/3).

Yosef menuturkan laporan serupa dilakukan terhadap beberapa distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Namun, setelah diperiksa kepolisian, rata-rata sudah diberhentikan penyidikannya (SP3) dan tidak diteruskan. Sebab semuanya tidak terbukti adanya pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan.

Ditegaskan Yosef, kesan pemaksaan kliennya sebagai tersangka terlihat pada banyaknya fakta yang tidak dilihat dan dijadikan bahan pertimbangan. Fakta tersebut, sambung Yosef, antara lain pernyataan ahli merek dari Ditjen HKI Kemenkumham, Ignatius Silalahi, yang menegaskan kata 'Larutan Penyegar' bukanlah merek dan bisa digunakan masyarakat umum.

Nah, HKI kan yang memiliki kewenangan soal merek. Ahli merek sudah bilang bahwa penggunaan kata Larutan Penyegar tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau pelanggaran di bidang merek,” sebutnya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement