REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin mengetatkan penjagaan di wilayahnya. Bahkan, insan pers diminta untuk membawa kartu identitas tamu selama memasuki kantor kepolisian tersebut. Kartu itu ditukarkan dengan KTP, SIM, ataupun ID Pers.
Menurut pantauan langsung Republika, saat hendak memasuki pintu gerbang Polda DIY, setiap kendaraan yang melintas langsung diberhentikan oleh petugas. Mereka diharapkan melapor terlebih dahulu ke pos penjagaan. Padahal sebelumnya, hal itu tidak menjadi kewajiban bagi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti mengatakan, hal tersebut merupakan standar pengaman di setiap markas kepolisian. Hanya saja, upaya semacam akan lebih ditingkatkan lagi.
"Tidak ada kaitannya dengan pascapenyerangan LP Cebongan," kata Anny kepada Republika, Senin (1/4).