REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai tidak ada alasan untuk menolak Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 terkait pencalegan perempuan. Karena aturan tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012.
Direktur Puskapol UI, Sri Budi Eko Wardani mengatakan, dalam Pasal 55 dinyatakan pengajuan caleg harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Selanjutnya dalam Pasal 56 aayat 2 disebutkan dalam daftar caleg yang diajukan, setiap tiga calon harus memuat satu calon perempuan.
PKPU sebagai pelaksana teknis ketentuan UU sangat strategis untuk mengatur bahwa daftar calon harus memuat 30 persen perempuan. Melalui PKPU nomor 7 tahun 2013 pasal 24 ayat 1 ditegaskan bahwa persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan untuk setiap daerah pemilihan memberikan konsekuensi bagi pencalegan tiap parpol.
Kemudian dalam Pasal 27 ayat 1 diatur jika ketentuan itu tidak terpenuhi maka parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal caleg di dapil bersangkutan. Dan parpol bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai salah satu peserta untuk dapil tersebut.
"Itu merupakan penguatan kebijakan afirmative action yang sebenarnya sudah ada dalam UU nomor 10 tahun 2008. KPU menguatkannya," kata Sri, di kantor KPU Pusat, Senin (1/4).
Hasil riset Puskapol UI pada pemilu 2009 menunjukkan bawa memperbanyak caleg perempuan akan membuka peluang keterpilihannya di setiap daerah. Perolehan suara caleg perempuan juga signifikan menambah perolehan suara partai politik di setiap daerah pemilihan.
Data Puskapol UI menunjukkan dari total suara pemilih untuk caleg DPR, sebanyak 16 juta suara atau 22,45 persen diberikan kepada caleg perempuan. Dilihat dari data 463 kabupaten/kota, terdapat 206 kabupaten/kota atau 44 persen yang memberikan suara pada caleg perempuan mencapai 11 sampai 20 persen. Sebanyak 29 persen kabupaten/kota memberikan suara pada caleg perempuan hingga 30 persen.
Kemudian, 14 persen kabupaten/kota mencapai 50 persen perolehan suara bagi caleg perempuan. Bahkan, lanjut Sri, terdapat tujuh kabupaten/kota yang memberikan suara bagi caleg perempuan lebih dari 50 persen. Seperti Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Poso, Probolinggo, dan Surakarta.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook