Rabu 03 Apr 2013 09:34 WIB

Elpiji 12 Kg di Musi Rawas Naik Jadi Rp 120 Ribu

Gas Elpiji 12 kg
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Gas Elpiji 12 kg

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan gas elpiji ukuran 12 kilogram mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas, selain kenaikan harga jual gas 12kg dari 90.000 menjadi Rp120.000 per tabung.

"Saat ini harganya mencapai Rp 120.000 per tabung, selain naik barangnya juga langka, hal ini sudah terjadi sejak seminggu belakangan," kata Marliansyah (37) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Rabu.

Adanya kenaikan harga jual serta menghilangkanya gas elpiji ukuran 12 kg di daerah tersebut kata dia, sangat memberatkan masyarakat karena harga sejumlah bahan kebutuhan pokok lainnya mulai mengalami kenaikan seperti bawang merah, bawang putih serta cabai merah keriting dan beras.

Sementara itu menurut Hadi (47) warga Kelurahan B-Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, selain adanya kenaikan harga jual pada gas ukuran 12 kg hal serupa juga terjadi pada gas ukuran tiga kilogram dari Rp 16.000 per tabung menjadi Rp 17.000-18.000 per tabung.

"Harga gas ukuran tiga kilogram juga naik, pada hal tidak ada pengumuman kenaikan harganya. Untuk pemakaian gas tiga kilogram ini kami harapkan tidak naik, karena yang menggunakannya kebanyakan masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menggunakan minyak tanah," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement