Senin 08 Apr 2013 17:30 WIB

PM Bangladesh Tolak Draf UU Baru Penistaan Agama

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muslim Bangladesh.
Foto: AFP
Muslim Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, HAKA (ANTARA News) - Perdana Menteri Bangladesh memutuskan mengesampingkan undang-undang baru Penistaan Agama. Keputusan itu diambil meski terjadi kampanye massal dari kelompok garis keras yang menuntut hukuman mati bagi blogger yang mereka tuduh menghina Nabi Muhammad.

Sebagai upaya mengubah hukum yang berlaku, Hifajat al Islam pada Senin (8/4) seperti dilaporkan AFP, memaksa penutupan sekolah dan bisnis di penjuru negeri demi melakukan mogok massal.

Sejumalh lporan televisi mengatakan sejumlah orang telah terluka dalam bentrokan antara aktivis pro-pemerintah dan aliran Islam garis keras.

Sang perdana menteri, Sheikh Hasina, yang memimpin pemerintahan sekuler di negara bermayoritas muslim sejak 2009 itu mengatakan undang-undang yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk mengadili siapa saja yang dituduh menghina agama.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement