REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parkir on street pendapatan Pempov DKI Jakarta dari tarif parkir terbilang besar. Karenanya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem parkir baru dengan tarif progresif.
Pada 2012 Pendapatan Asli Daerah dari parkir mencapai Rp 24,3 miliar. Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Enrico Vermy mengatakan, pendapatan terbesar selama ini didapatkan dari parkir on street yang berjumlah 378 ruas jalan. Sedangkan parkir off street lebih sedikit hanya sekitar 5,52 persen dari parkir yang ada.
"Parkir off street yang dikelola kami hanya di Monas, Pasar Baru, Menteng, Blok M, Majestik, Bolevard Barat, Kalideres, dan Ragunan," ujarnya kepada ROL, Senin (8/4).
Sebanyak 772 lokasi dikelola pihak swasta. Dari 772 tempat parkir tersebut, 55 lokasi tidak memungut tarif parkir. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Zonasi parkir ditentukan menjadi dua yaitu Golongan A dan B.
Zona golongan A telah diterapkan untuk penentuan tarif parkir dengan intensitas kepadatan kendaraan dan kemacetan yang tinggi. Sedangkan zona B adalah penentuan tarif parkir dengan intensitas kepadatan kendaraan dan kemacetan yang lebih rendah.
Meskipun keuntungan parking on street lebih tinggi. Pihaknya tetap optimis sistem baru yang akan digunakan akan menambah PAD karena lebih transparan dan mengurangi kebocoran.
Berbeda dengan saat ini karena cara pengawasan yang kurang efektif untuk mengontrol pemasukan. "Juru parkir yang memegang uang secara langsung saat ini menyebabkan kebocoran pemasukan," ujarnya.
Sedangkan untuk keamanan preman dan parkir liar, pihaknya akan menyerahkan pada kepolisian. Sehingga mereka yang melanggar dapat ditegakkan melalui hukum yang berlaku.