Selasa 09 Apr 2013 20:19 WIB

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Dewi Mardiani
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu menggunakan Peraturan No 13 Tahun 2013 mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Beberapa isi peraturan tersebut, kata Hadar, antara lain calon kepala daerah yang semula dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sekarang diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. “Pasal yang berisi larangan tersebut dicabut,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa, (9/4).

Nanti, ujar Hadar, calon kepala daerah yang ternyata terpilih menjadi kepala daerah sebelum daftar caleg sementara (DCS) ditetapkan, maka parpol boleh mengajukan calon pengganti. Namun jika daftar caleg tetap (DCT) sudah ditetapkan, maka parpol sudah tidak bisa mengajukan calon pengganti.

TNI, Polri, PNS, pimpinan BUMN, dan BUMD, kata dia, dilarang menjadi caleg. Namun jika mereka ingin menjadi caleg, mereka harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian. Jika surat keputusan pemberhentian belum ada, mereka bisa menunjukkan surat keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses. “Kami tidak ingin menghalangi mereka untuk nyaleg,”katanya.

Terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK ) yang memutuskan kepala daerah yang nyaleg harus mundur, dia mengatakan, sejak awal kepala daerah yang ikut nyaleg itu harus mundur dari jabatannya. Keputusan MK itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan KPU. Kalau calon kepala daerah nyaleg itu tidak dilarang karena belum tentu terpilih menjadi kepala daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement