REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU dalam menyelenggarakan pemilu menggunakan Peraturan No 13 Tahun 2013 mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Beberapa isi peraturan tersebut, kata Hadar, antara lain calon kepala daerah yang semula dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sekarang diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. “Pasal yang berisi larangan tersebut dicabut,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa, (9/4).
Nanti, ujar Hadar, calon kepala daerah yang ternyata terpilih menjadi kepala daerah sebelum daftar caleg sementara (DCS) ditetapkan, maka parpol boleh mengajukan calon pengganti. Namun jika daftar caleg tetap (DCT) sudah ditetapkan, maka parpol sudah tidak bisa mengajukan calon pengganti.
TNI, Polri, PNS, pimpinan BUMN, dan BUMD, kata dia, dilarang menjadi caleg. Namun jika mereka ingin menjadi caleg, mereka harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian. Jika surat keputusan pemberhentian belum ada, mereka bisa menunjukkan surat keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses. “Kami tidak ingin menghalangi mereka untuk nyaleg,”katanya.
Terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK ) yang memutuskan kepala daerah yang nyaleg harus mundur, dia mengatakan, sejak awal kepala daerah yang ikut nyaleg itu harus mundur dari jabatannya. Keputusan MK itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan KPU. Kalau calon kepala daerah nyaleg itu tidak dilarang karena belum tentu terpilih menjadi kepala daerah.