REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA 22 Jakarta Timur, (11/4). Ini adalah kali pertama Wakepsek berinisial T dipanggil sebagai tersangka akibat tindak asusial terhadap siswinya MA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto membenarkan adanya pemeriksaan hari ini. ''Benar, ini sesuai dengan surat pemanggilan terhadap T,'' Katanya melalui pesan singkat, Kamis (11/4)
Penyidik Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya juga berencana akan mengonfirmasi berbagai informasi dari 14 saksi sebelumnya. Pengkonfirmasian itu rencanya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB
Polisi sebelumnya kerap kesulitan menetapkan status Wakepsek tersebut menjadi tersangka. Polisi beralasan untuk kasus tindak asusila sangat minim saksi yang dapat membuktikan perbuatan T.
Menurut Rikwanto, banyak saksi yang tidak melihat kejadian pelecehan seksual. Biasanya pelecehanu seksual hanya dilakukan tersangka kepada korbannya di tempat yang sepi. Seperti kasus ini di dalam mobil Wakepsek.