REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Dewan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru atas pelaksanaan Program Swasembada Daging Sapi (PSDS). Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dikatakan melanggar prosedur oleh Kementrian Pertanian (Kementan) sebagai pihak yang diaudit (auditee). Kementan juga menyoroti data yang digunakan untuk acuan audit sebagai data lama.
Ketua Komisi IV DPR, Romahurmuziy, menyarankan kedua pihak untuk segera bertemu. Perdebatan mengenai standar kelaziman dinilai tidak perlu terjadi. Dalam mekanisme umum, hasil audit seharusnya telah melalui proses konfirmasi oleh pihak auditee sebelum dipublikasikan.
Pihak auditee berhak melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil audit dalam kurun waktu tertentu. "Harus ada konfirmasi atau klarifikasi terhadap hasil audit oleh auditee terlebih dahulu sebelum publikasi," ujarnya, Jumat (12/4).
Dewan akan menggunakan audit BPK terkait impor daging sebagai bahan evaluasi Pelaksanaan Swasembada Daging Sapi (PSDS). Fokus Dewan dikatakan untuk menemukan penyebab melonjaknya harga daging di pasaran. Pada tingkat peternak, daging dilaporkan dihargai di bawah Rp 50 ribu per kilogram.
Politisi PPP ini menilai positif terhadap audit BPK. Jika kelemahan ada pada manajemen yang diterapkan Kementan, pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi. Audit yang terindikasi tidak pidana menurut dia bisa diproses karena merupakan delik umum, bukan aduan. "Audit BPK kan disampaikan kepada para penegak hukum, bisa diproses," ujarnya.