Jumat 12 Apr 2013 22:01 WIB

Dewan Syura Mesir Setujui Revisi UU Pemilu

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pemilu Mesir (ilustrasi)
Foto: toonpool.com
Pemilu Mesir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Syura Mesir, Kamis (11/4) akhirnya menyetujui versi revisi undang-undang (UU) penyelenggaraan pemilu parlemen di Mesir. Anggota dewan membahas UU tersebut selama satu bulan terakhir.

Pejabat keamanan Mesir mengatakan, anggota yang mengawasi dan mengamankan pemungutan suara menyetujui revisi undang-undang tersebut.

Persetujuan terjadi setelah pengadilan konstitusi Mesir memutuskan versi UU sebelumnya yang dianggap tidak sah. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi itu meminta perubahan rancangan UU pemilu.

‘’UU akan dirujuk ke Mahkamah Konstitusi Agung pada Ahad (14/4),’’ kata pembicara Dewan Syura Mesir Ahmed Fahmy seperti dikutip dari Daily News Egypt, Jumat (12/4).

Pasal 177 dari konstitusi menetapkan ahwa UU pemilu parlemen harus mendapatkan persetujuan mahkamah konstusi Mesir sebelum disahkan menjadi UU oleh presiden Mesir Mohammad Mursi.

Mahkamah Konsitusi membutuhkan waktu sampai 45 hari untuk memutuskan legalitas revisi UU tersebut.

Dalam sesi televisi, mereka juga menentukan ulang wilayah elektoral. Anggota dewan Syura memilih untuk mempertahankan distrik yang sama seperti pemilihan parlemen tahun 2011-2012.

Jumlah kursi dalam parlemen pun tak berubah, yakni sebanyak 546. Penentuan itu menjadi salah satu perubahan yang diminta Mahkamah Konstitusi Mesir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement