REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menghimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui malapraktik. Sebab, MKDKI akan memberikan sanksi tegas bagi dokter yang terbukti melanggar displin kedokteran.
Kepala Sub Bagian Humas MKDKI, Widyawati mengatakan, untuk melaporkan dugaan malapraktik, masyarakat bisa mengisi form di website resmi MKDKI, atau bisa datang kantor MKDKI di Jalan Teuku Cik Ditiro No 6 Menteng, Jakarta Pusat.
"Data-data yang sudah diisi di form nanti akan diinvestigasi, selanjutnya dokter yang bersangkutan akan disidangkan," ujarnya menjelaskan di Jakarta, Jumat (12/4).
Menurut Widyawati, data-data dasar yang wajib diisi masyarakat untuk mengadukan dugaan malapraktik yaitu nama dokter, alamat praktek, dan waktu kejadian dugaan malapraktik.
Jika sidang memutuskan seorang dokter bersalah, kata Widyawati, maka MKDKI akan menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi pidana, melainkan sanksi disiplin, bisa berupa peringatan tertulis, sanksi wajib mengikuti program re-edukasi, sampai sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Sanksi pencabutan STR ada yang selamanya atau sementara. Tergantung kasusnya," kata wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini.
Selama delapan tahun terakhir, MKDKI sudah menerima 193 pengaduan dugaan malapraktik. Dari jumlah tersebut, 34 dokter teradu sudah diberi sanksi tertulis, 27 dokter direkomendasikan untuk dicabut STR atau Surat Ijin Praktek (SIP), dan enam dokter diwajibkan mengikuti program re-edukasi.
"(Jumlah aduan) cenderung naik, karena masyarakat kalau terjadi sesuatu langsung mengadu," ujarnya.