REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pengelolaan keuangaan kemenakertrans tidak tertib dan tidak bertanggungjawab.
Fitra menganggap Kemenakertrans melanggar UU No.17 tahun 2003 tentang keuangaan negara pasal 3 ayat satu. Kemudian, juga melanggar keputusan Presiden Indonesia No.42 tahun 2002 tentang pedomanan pelaksanaan APBN pasal 12 ayat 2.
Belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperolah pembayaran. Fitra meminta DPR untuk mengevaluasi perjalanan dinas di Kemenakertrans dan memberikan sanksi kepada kementerian tersebut.
"Dipersilahkan kepada aparat hukum untuk masuk dalam penyelidikan atas banyak modus penyimpangaan perjalanan dinas Kemenakertrans," jelas Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, kepada Republika, Ahad (14/4).
Dia menyatakan perjalanan dinas sudah menjadi salah satu bancakan pegawai negara. Dalam kurun dua tahun, kemenakertrans diduga melakukan perjalanan fiktif juga perjalanan dinas dilaksanakan tetapi tanpa didukung oleh bukti-bukti tiket pesawat. Permasalahan ini dinilainya mengarah pada kerugian negara.
Uchok menyatakan pada audit semester II tahun 2012 atau pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2011 sampai dengan Triwuran III tahun 2012 pada sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi ditemukan alokasi penyimpangaan anggaran sebesar Rp.5.699.674.475.
Uang sebanyak itu digunakan untuk perjalanan dinas. Menurutnya, terdapat 135 kali perjalanan dinas yang nilai tiketnya berbeda dengan yang tercatat dalam database dari manifest maskapai penerbangaan Garuda Indonesia dan Emirate.
Hal ini dinilainya akan merugikan uang negara sebesar Rp.237.518.295 karena adanya selisih lebih antara biaya perjalanan dinas yang dibayar dengan yang seharus dibayar.