REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Seorang siswi MAN Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, mendatangi Dinas Pendidikan provinsi setempat, untuk mengadukan dirinya yang tidak bisa mengikuti Ujian Nasional karena sedang hamil. MU (16), didampingi orang tuanya, mendatangi Dinas Pendidikan Nasional Provinsi di Jambi.
Di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Jambi, Erwan Malik, MU menyatakan dirinya mau ikut UN, namun karena kondisinya sedang hamil oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk ikut. "Sampai saat ini saya juga tidak menerima surat pemberhentian dari sekolah, dan tetap tidak memperbolehkan ikut UN tahun ini," kata dia lagi.
Keinginan dan tuntutan MU untuk tetap bisa ikut UN agar dapat menyelesaikan sekolahnya, namun saat dirinya melaporkan masalah itu ke sekolahnya oleh pihak sekolah dilarang ikut UN dengan alasan yang bersangkutan hamil. Setelah menerima pengaduan MU di Diknas Jambi, kemudian diterima oleh Kepala Diknas Jambi Erwan Malik yang diteruskan ke Kabid Dikmen, A Mukti.
Mukti dalam pertemuan itu berjanji akan membantu siswi tersebut dapat ikut ujian susulan, dan akan menanyakan masalah tersebut sampai ke sekolahnya. "Saya akan mengusahakan yang bersangkutan untuk bisa diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan," kata Mukti lagi.
Pihak Diknas Jambi akan segera berkoordinasi dengan kantor Kemenag dan Dinas Pendidikan setempat maupun pihak sekolah agar siswi tersebut dapat mengikuti UN susulan. "Kami akan berusaha untuk memberikan kesempatan kepada MU untuk bisa mengikuti ujian susulan karena ini menyangkut masa depan dia," ujar Mukti pula.