REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) berencana menempatkan perwakilan di luar negeri (Perwalu) untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut Ketua Umum DPP Apjati, Ayub U. Basalamah, saat ini ada 12 negara yang masuk dalam rencana penempatan Perwalu. “Peran Perwalu ini akan dioptimalkan untuk melindungi tenaga kerja di luar negeri,” kata dia di Gedung DPP Apjati, Jakarta, Jumat (19/4).
Pembentukan Perwalu Apjati ini menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Ayub berharap adanya Perwalu permasalahan kualitas penempatan dan perlindungan tenaga kerja di negara penempatan bisa teratasi lebih baik.
Ayub mengatakan pembahasan penempatan perwakilan itu sudah dilakukan dalam rapat koordinasi multilateral dengan beberapa negara penempatan, akhir Maret lalu. Ia menilai dalam pertemuan itu sudah ada kesepakatan yang membuka jalan penempatan Perwalu.
Dalam rapat koordinasi itu, ujar Ayub, ada beberapa poin penting lainnya yang menjadi sorotan, antara lain mengenai adanya kenaikan gaji tenaga kerja sehingga lebih meningkatkan kesejahteraan.