REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Warga Kampung Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok, yaitu memberikan aturan kepada perokok agar tidak merokok disembarang tempat.
"Ada aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan oleh warga saat akan merokok. Kami ingin membangun kesadaran agar warga bisa saling menghargai," kata Ketua RW02 Sosromenduran Ipung Purwandari di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, deklarasi kampung bebas asap rokok tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun membatasi aktivitas merokok yaitu hanya di tempat yang telah disediakan.
Perokok, lanjut dia, diminta tidak merokok saat berada di dalam rumah, di depan anak-anak, di dekat ibu hamil dan saat pertemuan warga sehingga perokok masih bisa merokok di luar rumah atau di lokasi-lokasi yang sudah disediakan.
Sebagai kampung yang kerap disinggahi wisatawan baik mancanegara dan domestik, Ipung berharap, seluruh pengelola wisata mulai dari restoran dan hotel bisa menyediakan tempat khusus untuk merokok.
"Kami ingin, kesadaran ini tidak hanya dimiliki oleh warga tetapi juga wisatawan yang datang," katanya yang menyebut tidak ada sanksi bagi perokok yang melanggar isi deklarasi itu.
Ipung menegaskan, akan tetap berkomitmen untuk melaksanakan isi deklarasi tersebut dan akan mengingatkan warga untuk tidak melanggar kesepakatan yang telah dirintis sejak tahun lalu itu.
"Kami ingin, kondisi kesehatanw warga bisa terus meningkat. Apalagi, jumlah warga di kampung ini cukup banyak, sekitar 1.500 jiwa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, upaya mewujudkan kampung bebas asap rokok sudah dimulai sejak 2010. Hingga saat ini sudah ada 15 kampung yang mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok.
"Dari program tersebut, diharapkan masyarakat yang rentan terpapar asap rokok tidak lagi mengalaminya. Deklarasi itu bukan melarang orang merokok," katanya.