Selasa 30 Apr 2013 14:36 WIB

Berapa Gaji Luthfi Hasan Ishaaq Saat Jadi Anggota DPR?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

"Soal Pak Luthfi Hasan, jadi saya dimintai keterangan mengenai gaji beliau, tunjangan penerimaan lain-lain selama beliau menjadi anggota DPR, RI" kata Winantuningtyastiti yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Winantuningtyastiti diperiksa sekitar empat jam. Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa serta keluar dari KPK pada pukul 13.40 WIB. 

Dalam pemeriksaan, Winantuningtyastiti mengaku hanya ditanyai seputar gaji Luthfi yang pernah menjadi anggota Komisi I DPR RI. Ia menjelaskan gaji pokok seorang anggota DPR RI sebesar Rp 4,2 juta. Anggota DPR RI juga akan menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan kehormatan.

Selain itu, Luthfi Hasan juga menerima sejumlah honorarium terkait dengan kegiatan anggota DPR RI dan juga jika menjadi anggota Panja RUU. Penyidik KPK mencecar penghasilan Luthfi yang menjadi anggota DPR RI selama dua periode.

"Totalnya sekitar Rp 60 juta (per bulan) lah, termasuk tunjangan. Jadi semua penghaslan yang diperoleh beliau menjadi anggota DPR selama dua periode, sudah saya jelaskan semua," jelas Winantuningtyastiti.

Dalam pemeriksaan, ia juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik KPK. Dokumen ini terkait dengan aturan-aturan pendapatan anggota DPR RI. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement