Selasa 30 Apr 2013 19:44 WIB

Santri di Jawa-Madura Akan Bahas Isu Santet

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Santet, ilustrasi
Foto: silenceforum.blogspot.com
Santet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura kembali menggelar bahtsul masail atau pembahasan masalah-masalah.

Berbagai isu aktual akan dikaji berdasarkan hukum Islam, di antaranya rencana dimasukkannya santet dalam RUU KUHP dan korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Ketua FMPP se-Jawa dan Madura  Iffatul Lathoif mengatakan, forum bahtsul masail kali ini akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Denanyar, Jombang, pada 1-2 Mei 2013.

Pesertanya adalah perwakilan dari pesantren se-Jawa Timur, antara lain Hidayatul Mubtadi'ien, Lirboyo, Kota Kediri, Darussalam, Blokagung, Banyuwangi, Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri, Al Falah, Trenceng, Tulungagung, dan lain-lain. "Ini kegiatan rutin dan sekarang adalah pelaksanaan ke dua puluh enam," ungkap Gus Thoif di Jakarta, Selasa (30/4).

 

Seperti dalam pelaksanaan bahtsul masail sebelumnya, pembahasan akan dibagi dalam tiga komisi. Komisi A akan membahas layak tidaknya santet diatur dalam Undang-undang dan syiar agama dengan menggunakan pengeras suara.

"Santet belakangan ramai dibicarakan, yang prakteknya memang selalu ada dampak sosial di masyarakat. Kami terpanggil untuk membahas ini, bagaimana pandangan dari fiqih atas keberadaan santet dan boleh tidaknya ini diatur dalam Undang-undang resmi," terang Gus Thoif.

 

Komisi B akan membahas penyitaan harta Djoko Susilo olek KPK, yang mana status yang bersangkutan masih tersangka dan soal mengumandangkan shalawat dengan iringan musik dangdut koplo, rasa takut adanya makhluk halus. Sementara Komisi C akan membahas keberadaan Facebook sebagai salah satu media sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement