REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menduga ada kebocoran dana pada pendapatan retribusi parkir badan jalan di Jakarta. Berdasarkan data yang dimiliki DTKJ, sejak 10 tahun lalu tidak pernah ada kenaikan pendapatan retribusi parkir.
Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Unit Pelayanan (UP) Perparkiran Jakarta saat ini mengelola 16 ribu satuan ruas parkir (SRP) badan jalan. Dari jumlah SRP sebanyak itu seharusnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.
Dia menyebut, jika UP parkir menarik retribusi sebesar Rp 10 ribu per hari kepada 16 ribu SRP, maka bisa menghasilkan retribusi Rp 57,6 miliar per tahun. Jumlah itu pun baru hitungan termurah dan belum termasuk pendapatan dari tarif parkir sepeda motor.
Kenyataannya, kata dia, pendapatan retribusi parkir Jakarta tidak pernah lebih dari Rp 22 miliar per tahun. Atas dasar itu ia menduga ada kebocoran dana dalam pengelolaan parkir di Jakarta. "Parkir di Jakarta koruptif dan tidak memiliki visi membantu mengendalikan kemacetan di Jakarta," tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Perencanaan UP Perparkiran Jakarta Syaefudin Zuhri mengatakan, pendapatan tarif parkir tidak sebesar seperti yang dihitung oleh DTKJ. Sebab pendapatan retribusi parkir tersebut sudah dipotong untuk upah para juru parkir.
Dia juga mengakui kalau saat ini pengelolaan parkir belum transparan dan akuntabel. Menurut Syaefudin, hal itu karena belum adanya sistem tiket elektronik yang terintegrasi. Hingga menyebabkan sulitnya memantau jumlah karcis parkir yang terjual.