Selasa 07 May 2013 22:00 WIB

LPSK Alihkan Perlindungan Korban Sampang

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
  Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)
Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan pemberian perlindunga n terhadap 44 orang saksi dan korban bentrokan umat beragama di Sampang, Madura.

Perlindungan bagi para saksi dan korban sudah diambil alih oleh Pemda Jawa Timur."Pemda Jawa Timur sudah bertanggung jawab dan mengambil alih kasus ini," ujar Divisi Pelayanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Teguh Soedarsono.

Menurut Teguh, penyelesaian kasus yang melibatkan dua aliran agama Islam ini terbilang sulit. Sebab, kata dia, ada kultur dan watak khas masyarakat Madura yang keras ikut bermain.

Karena itulah, penyelesaian kasus pertikaian antar dua aliran agama itu telah diambil alih oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sampang.