Selasa 07 May 2013 17:35 WIB

KPK Sita Lima Mobil Terkait Luthfi

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi pemberantasan Korupsi menyegel lima mobil yang diduga punya kaitan dengan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB penyidik KPK melakukan penyegelan beberapa mobil di kantor DPP PKS. Mobil ini berdasarkan penelusuran penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Tiga mobil tersebut adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky.

Sedangkan pada Selasa pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik KPK juga menyegel dua mobil lain.

"Tadi pagi kami melakukan penyegelan dua mobil lain, jadi jumlahnya ada lima mobil yang disegel yaitu mobil Nissan Navara dan Pajero Sport yang juga ada kaitannya dengan LHI, mobil-mobil itu sudah dipasang 'KPK line'," jelas Johan.

Kelima mobil tersebut masih berada di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang No 82 Jakarta Selatan. "Hingga saat ini tim penyidik masih berada di tempat untuk mengecek mobil, tapi tidak tahu apakah kelima mobil dapat dibawa atau sebagian dulu," tambah Johan.

Tujuan penyegelan menurut Johan adalah agar kendaraan itu tidak berpindah tempat.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement