REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum memenuhi syarat. Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel terhadap berkas 851 caleg, menyatakan masih sekitar 80 persen belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Herlambang anggota KUPD Sumsel, Jumat (10/5) mengatakan, “KPUD sudah selesai melakukan tahapan verifikasi berkas caleg parpol. Hasilnya, untuk keterwakilan 30% perempuan dari daftar caleg sudah terpenuhi.
Syarat yang dipenuhi justru administrasi dan sejumlah syarat pokok lainnya sesuai petunjuk teknis PKPU.
”Menurut Herlambang ketidaklengkapan berkas caleg diantaranya tidak ada surat keterangan sehat rohani dari pihak rumah sakit serta belum menyertakan softcopy syarat pencalonan.
“Persyaratan itu sepertinya menjadi kendala bagi para calon legislatif, khususnya surat keterangan sehat rohani karena mungkin belum disertakan saat mendaftar, karena mereka berasumsi surat keterangan tersebut, tak dapat diperoleh dari puskesmas atau layanan kesehatan sejenis, ketika mereka melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani. Padahal hal itu menjadi syarat,” ujarnya.
Terhadap kekurangan tersebut KPUD Sumsel telah memberitahukan kepada 12 parpol peserta Pemilu di Sumsel dan diberi diberi kesempatan selama 14 hari untuk melengkapi dan memenuhi syarat yang telah ditentukan KPU.