REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kliennya. Surat dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum selesai.
Sebelumnya Hercules sudah diserahterimakan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (7/5) lalu. Tokoh pemuda Timor Leste itu dan kelompoknya tersandung kasus pemerasan, penghasutan dan kepemilikan senjata api.
''Kita menunggu waktu jadwal sidangnya dari kejaksaan,'' kata Joao di Jakarta, Sabtu (11/5).
Menurut Joao, normalnya, pascaberkas dinyatakan lengkap, pengajuan waktu ke persidangan dalam waktu dua minggu. Namun, ada kemungkinan diundur jika jaksa meminta penambahan waktu mengenai pembuatan sudara dakwaannya.
Selain itu, pihak kuasa hukum Hercules sedang memilih siapa yang akan maju membela Hercules di persidangan. Karena kuasa hukum Hercules terhitung banyak jumlahnya.
Hercules sendiri dijerat pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan, pasal 214 KUHP melawan petugas, dan pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.