REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus perlawanan pada polisi divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dengan demikian, Hercules yang ditahan sejak 8 Maret 2013 lalu ini hanya tinggal menjalani masa tahanan selama enam hari lagi.
Kemal Tampubolon, Hakim Ketua yang memimpin persidangan mengatakan, selama menjalani masa tahanan, Hercules telah bersikap baik dan kooperatif. "Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7).
Sementara itu, faktor yang memberatkan hukuman Hercules yaitu karena dia telah mengganggu ketertiban umum akibat tindakannya yang membubarkan apel polisi.
Sebelumnya, Hercules yang didakwa Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan tersebut dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, pada sidang hari ini, hakim memutuskan untuk memvonis Hercules dengan kurungan penjara empat bulan.
Hakim menyatakan Hercules beserta anak buahnya M Shiddiq terbukti bersalah karena telah melawan petugas kepolisian dengan melakukan tindakan pembubaran pada polisi yang tengah melakukan apel di kawasan pertokoan Ritz Palace, Kembangan, Jakarta Barat.