REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Banyak pengembang perumahan dan industri dinilai mengabaikan izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin dalam pembangunan.
Ketua Pansus Raperda Sistem Induk Drainase DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, mengatakan banyak pengembang yang bermasalah dalam izin dan pengelolaan lingkungannya.
"Yang paling nyata tentu di kawasan industri Candi. Di sini pengembang tidak memperhatikan sistem drainase dan penghijauannya. Ini sangat berbahaya kalau tidak segera diantisipasi. Apalagi kawasan ini dulunya merupakan daerah resapan," katanya setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan perumahan BSB di Ngaliyan dan kawasan industri Candi, Kecamatan Ngaliyan.
Menurut dia, di kawasan tersebut, hampir semua pengembang memiliki permasalahan yang sama. Agung mengatakan Pemerintah Kota Semarang seharusnya menegakkan aturan, khususnya untuk pengembang.
Ia berharap agar pemkot lebih tegas dalam melakukan pengecekan izin serta melihat perencanaan ke depan suatu wilayah pengembangan. "Jika ada permasalahan baik dalam hal izin atau pelanggaran lain, diharapkan bisa ditindak dengan tegas," katanya.
Agung menambahkan di kawasan tersebut tidak terdapat penampungan air, sehingga air yang dialirkan langsung menuju ke sungai. Menurut dia, hal ini dapat menyebabkan banjir.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IPU Hendrawan, yang menjadi pengembang kawasan industri Candi, mengatakan, pihaknya telah berusaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan. Bahkan dalam waktu dekat pengembang akan membangun embung (waduk kecil) di kawasan itu.
Rencananya, embung tersebut akan menjadi penampung air kawasan industri sebelum disalurkan ke sungai atau diperuntukkan warga. "Saat ini sudah mulai pembebasan tanah dan penataan drainase kawasannya. Dalam waktu dekat akan kami bangun sesuai rencana dalam perencanaan kawasan industri ini," katanya.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat permasalahan dari hulu hingga hilir sebelum menyusun Pansus Raperda Sistem Induk Drainase.