Jumat 17 May 2013 15:54 WIB

Priyo Desak Polri Selesaikan Kasus Rekening 'Gendut' Aiptu LS

Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta lembaga Polri bisa segera menyelesaikan temuan rekening gendut atas nama anggota Polri, Aiptu LS, yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

"Temui rekening gendut itu sangat mengejutkan. Kalau seorang anggota polisi berpangkat Aiptu saja bisa memiliki rekening, bagaimana yang berpangkat lebih tinggi," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut Priyo, jika LS itu pengusaha dan memiliki rekening hingga Rp 1,5 miliar, yah wajar saja. Tapi jika dia seorang anggota polisi berpangkat Aiptu, ini sungguh mengejutkan. "Terus terang saya sangat kaget, ada seorang politisi berpangkat Aiptu memiliki rekening yang nilainya sangat besar," katanya.

Politisi Partai Golkar ini mendesak Polri segera memproses dan menyelesaikan persoalan ini dan mengumumkan hasilnya ke publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik. "Percayakan saja pada lembaga Polri untuk menyelesaikannya secara internal perihal sampai memiliki rekening yang nilainya sangat besar. Jika uang itu didapat dengan cara yang sah dari kegiatannya sebagai pengusaha silakan saja, tapi sebaiknya segera mundur saja dari Polri dan berkonsentrasi sebagai pengusaha," katanya.

Namun, jika dari hasil penyelidikan internal lembaga Polri menemukan adanya hal-hal yang tidak wajar, maka Polri harus mengambil tindakan tegas guna menjaga legitimasi lembaga tersebut di mata publik. "Karena publik akan bertanya, anggota polisi berpangkat Aiptu sudah memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun, bagaimana dengan anggota polisi yang berpangkat lebih tinggi," katanya.

Menurut Priyo, pernyataan tersebut bisa berkembang dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, sehingga hasilnya harus diumumkan ke publik. Namun jika sampai waktu tertentu, misalnya satu atau dua bulan, tidak ada perkembangannya, Priyo mengusulkan, agar persoalan ini diserahkan ke KPK untuk diproses oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement