REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat, mustahil kasus rekening gendut Aiptu LS, bakal selesai jika diserahkan kepada jajaran internal Polri.
Kemustahilan itu, menurut Emerson, bisa terbaca dari kasus rekening gendut yang sebelumnya melibatkan petinggi Polri.
"KPK yang harus tangani ini agar kasus ini tuntas," pinta Emerson, di Jakarta, Sabtu (18/5).
Selama 2007-2012, Aiptu LS ditengarai mampu mengumpulkan Rp 1,5 triliun. Atas kepemilikan rekening gendut tersebut, Aiptu LS setidaknya bakal dijerat dengan tiga pasal, yakni Undang-undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang minyak dan gas bumi. Serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.