Senin 20 May 2013 13:38 WIB

Minim Saksi, Aiptu LS Dipulangakan Ke Polda Papua

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengembalikan Aiptu Labora Sitorus (LS) ke tempat dinasnya di Polda Papua. Kasus LS dilimpahkan karena memang menjadi tanggung jawab Polda di ujung timur Indonesia itu.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia sudah selesai (di Bareskrim) jadi dibawa ke Polda Papua," kata Kuasa Hukum Aiptu LS Azet Hutabarat di Jakarta, Senin (20/5).

Aiptu LS akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Papua atas kasus yang diduga dilakukan oleh polisi 51 tahun itu. Kuasa hukum Aiptu LS juga akan ikut mendampingi proses hukum di Papua.

Terkait perkara yang menimpa kliennya, Azet berharap Polri bersedia melakukan pemeriksaan kepada seluruh direksi dari perusahaan tempat Aiptu LS mengumpulkan harta. Menurut dia, Aiptu LS yang memiliki perusahan PT Rotua dan PT SAW yang bergerak di perminyakan dan perhutanan tak menjalankan bisnisya sendiri.

"Kalau ini (bisnisnya) dinilai illegal periksa juga dong direksinya, masa hanya LS yang jadi tersangka," ujar Azet.

Kepolisian membenarkan pemulangan Aiptu LS yang memang sudah diincar oleh Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan di markasnya itu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Aiptu LS dipulangkan guna melanjutkan perkaranya yang dilakukan di sana.

Boy mengatakan alasan penyidikan dilakukan oleh Polda Papua karena kasus Aiptu LS terjadi di wilayah Raja Ampat dan sekitarnya. Itu artinya, baik Saksi dan barang bukti yang bisa dijadikan bahan penyidikan terdapat di Papua. 

"Kini dilanjutkan oleh Polda Papua dengan dibantu dari Bareskrim," kata Boy kepada wartawan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement