Selasa 21 May 2013 17:17 WIB

Polisi: Tak Cukup Seminggu Usut Labora

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan diperlukan waktu yang cukup panjang untuk mengusut rangkaian transaksi mencurigakan di rekening Aiptu Labora Sitorus.

"Rasanya seminggu tidak cukup. Apalagi untuk memeriksa dugaan aliran dana di jalur perbankan perlu waktu karena harus rigid (jelas,red) dan dilihat transaksi masing-masing bank," kata Boy di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan Boy, dari 60 transaksi keuangan yang terafiliasi dengan rekening LS, kepolisian selanjutnya akan menyisir aliran dana yang jadi fokus penyelidikan.

Namun, untuk menyisir aliran transaksi mencurigakan dari 60 rekening yang berkaitan dengan rekening LS dipastikan tidak mudah. "Apalagi untuk mengecek aliran dana di jalur perbankan, harus tunggu hasil penjelasan bank untuk kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan petugas bank," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim dan Polda Papua.

Dia sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam bisnis penimbunan BBM dan pembalakan liar. Setelah dua hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/5) pagi LS diberangkatkan kembali ke Papua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bintara itu dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening gendut lantaran transaksi di rekeningnya mencapai Rp1,5 triliun.

Dia dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara atas bisnis kayu di PT Rotua, LS dipersangkakan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, Aiptu LS juga dipersangkakan dengan Pasal 53 (b) Jo Pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penimbunan BMM melalui usahanya di PT Seno Adi Wijaya (SAW).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement