REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengkhawatirkan target pendapatan retribusi reklame 2013 tak tercapai. Sebab, pendapatan daerah dari retribusi reklame tersebut dinilai akan berkurang akibat adanya kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang, Adri Wibowo mengatakan, banyak titik potensi reklame yang akan berkurang banyak sehingga menyebabkan retribusi reklame akan berkurang hingga miliaran rupiah.
Ia menambahkan target pendapatan retribusi pada 2013 yaitu sebesar Rp 18 miliar. Namun, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) target tersebut naik 12,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni Rp 16,4 miliar. Sementara pada tahun lalu realisasi yang tercapai hanya Rp 9,104 miliar.
Menurut Adri, target pendapatan retribusi tidak tercapai lantaran adanya Peraturan Perundang-undangan No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan peraturan Kemen PU No 20/2010.
Dalam UU No 28/2009 tersebut dikatakan reklame yang ada di jalan sendiri, provinsi dan nasional tidak dapat dipungut retribusi. Sementara dalam peraturan Kemen PU No 20/2010 tercantum media jalan dilarang untuk reklame.
"Akibatnya, titik potensi reklame yang dapat ditarik retribusinya jadi berkurang cukup banyak. Dari yang ditetapkan wali kota 1.500 titik, adanya peraturan itu jadi hanya 919 titik," katanya.
Adri mengatakan, apabila hanya terdapat 919 titik reklame, maka pendapatan retribusi 2013 tidak akan tercapai. Ia menambahkan, hanya dapat mencapai pendapatan retribusi sekitar Rp 14 miliar apabila semua titik tersebut dipergunakan.
Ia menambahkan reklame yang terdapat di median jalan dan harus dibongkar mencapai 110 buah, yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebanyak 26 buah, dan reklame berbentuk bando delapan buah. "Reklame yang berada di median jalan sudah hampir seluruhnya dibongkar," katanya.
Sementara tercatat realisasi target retribusi hingga Mei baru mencapai Rp 1,6 miliar. Sehingga ia mengaku sulit untuk mencapai target. Untuk mengoptimalkan pembayaran retribusi, Adri mengatakan akan mengadakan operasi reklame-reklame yang tidak sesuai kebutuhan.
"Misalnya ijinnya di lahan sendiri, tapi posisinya menjorok keluar, ini akan ditertibkan. Penertiban dengan meminta pemiliknya membongkar atau mengajukan ijin lagi dengan posisi reklame di jalan," katanya.
Berkurangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi reklame disayangkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Yearzy Ferdian. Namun, ia meminta Dinas PJPR untuk berusaha agar mencapai target retribusi.
"Per bulan realisasi harusnya Rp 1,5 miliar, tapi sampai bulan Mei ini baru tercapai Rp 1,6 miliar, masih sangat jauh dari target Rp 18 miliar," katanya.