Jumat 24 May 2013 02:13 WIB

Terbukti Bersalah, Begini Aksi Terdakwa Terorisme

Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik (33) alias Thorik alias Alex bin Sukara meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan teror yang akan dilakukannya. "Saya minta maaf kepada masyarakat," kata Thorik sesaat sebelum sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Thorik mengaku gugup menjelang pembacaan tuntutan. Dia juga sempat mengatakan bahwa dirinya berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga. "Saya harap bisa pulang kembali ke keluarga, bisa jadi warga negara yang baik dan tidak melawan negara," katanya.

Dalam sidang yang berlangsung satu jam itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus terorisme, hukuman delapan tahun penjara. "Jaksa Penuntut Umum dengan ini menjatuhkan pidana terhadap Thorik selama delapan tahun (penjara) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie.

Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana yang sebelumnya didakwa kepada Thorik yaitu Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rini menjelaskan, tuntutan tersebut ditetapkan berdasarkan faktor-faktor yang meringankan karena terdakwa bertindak kooperatif. "Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Dan terutama, dia menyerahkan diri," kata Rini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement