REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), banyak sekolah yang galau. Untuk meredam kecemasan tersebut, Pemprov Jabar menggelar Rembug dan Sharing Tindak Lanjut Penyelenggaraan RSBI, Senin (27/5).
Hasilnya, ada usulan RSBI tersebut diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
‘’Di pertemuan itu, salah satu alternatif yang ditawarkan dari berbagai alternatif, RSBI dijadikan BLUD,’’ ujar Kepala Bagian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jabar, Asep Hilman kepada wartawan.
Meski, imbuhnya, penetapan RSBI menjadi BLUD tersebut masih harus dibahas dengan berbagai pertimbangan. Terutama, dari sisi keamanan, kenyamanan dan hukum.
Ketiga hal tersebut, harus dikaji dengan mendalam. ’’Kalau bertabrakan dengan hukum kan, risiko tinggi. Keputusan BLUD jadi diterapkan atau tidak tergantung daerah. Kami, hanya menawarkan,’’ katanya.
Asep menjelaskan, konsep BLUD ini sudah dilakukan oleh RS Al Ihsan. Dalam RS ini unit kerja diberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan mereka dan bisa mengambil dana masyarakat dalam bentuk tarif.
Tapi, standar pegawai masih di support oleh Pemprov Jabar. BLUD ini, bukan untuk mencari keuntungan. Kalau pun ada keuntungan, akan lebih baik tapi tidak ditarget.
‘’Juni ini akhir masa transisi RSBI. Setalah Juni, RSBI harus kembali jadi sekolah biasa,’’ katanya.