REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Zaki tidak bisa menghindar lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mangkir beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi, pria yang disebut sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu langsung dijemput paksa KPK.
Zaki dijemput KPK setelah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/5). Ia saat itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Selepas memberikan keterangan, petugas KPK sudah menunggu Zaki dan kemudian ia digiring ke mobil. Zaki tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.05 WIB. "Langsung diperiksa habis dari pengadilan itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika.
Menurut Johan, Zaki memang sempat menjalani pemeriksaan. Namun, ia mangkir ketika KPK akan memeriksanya lagi. Selain mangkir dari panggilan KPK, Zaki juga dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di pengadilan tanpa keterangan yang jelas.