REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap lima orang tersangka yang menjadi bandar dan pemain perjudian togel dan judi koprok yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Penangkapan para tesangka dari operasi pemberantasan judi di wilayah hukum Polres dan Polsek di Kota Bogor yang digelar selama empat hari," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Jumat.
Kapolres menyebutkan, para tersangka judi koplok ditangkap tangan saat melakukan aksi perjudian di wilayah Perumahan Indraprasta Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara.
Para tersangka yang diamankan adalah AS alias Ahoy selaku bandar, Atek selaku asisten bandar dan tiga orang pemain yakni masing-masing Tjhen Sei Khian, Tjin Bui Kong, dan Efendi Liu.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa tiga dadu kecil, dua dadu besar, dua tutup dadu, enam pak kartu remi yang masih baru, satu kartu remi yang sudah dipakai, dua kain taplak untuk judi dan uang tunai senilai Rp 23.090.000.
"Dalam judi Koplok menggunakan metode bandar, dan asisten bandar. Begitu juga judi togel metod yang dilakukan transaksi menggunakan alat elektronik," kata dia.
Kapolres menyebutkan kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.