REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik rencana pengenaan pajak terhadap usaha kecil menengah (UKM). Kadin juga berharap pajak sebaiknya tidak sekadar bersifat pungutan atau fiskal.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa mengatakan, pengenaan pajak tersebut seharusnya bisa menjadi semacan insentif, sarana atau alat menaikkan status pengusaha UKM yang selama ini mandeg.
“Semestinya ini bisa menjadi semacam alat agar pelaku UKM, utamanya pengusaha kecil, bisa naik kelas atau meningkatkan kapasitas bisnis mereka,” kata Erwin di Jakarta seperti keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (3/6).
Dia mengingatkan agar pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM melainkan diharapkan dapat menjadi pintu masuk pelaku UKM untuk mampu mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia.
“Pola pikir regulator dengan pajak ini jangan hanya bersifat pungutan, bisa juga ini menjadi insentif atau media untuk menjaring UKM agar mereka nantinya mampu masuk ke lembaga keuangan mencari modal, menerobos pasar, dan mencari SDM-SDM professional,” ujarnya.
Sebab itu, dia meminta agar pemerintah lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar, dan SDM setelah implementasi regulasi ini.
“Sebab pelaku UKM nanti akan lihat apa dampaknya bagi mereka dengan adanya pajak itu. Apakah akses permodalan masih tetap sulit, biaya dana atau bunga bank tetap tinggi, akses pasarnya rumit, infrastruktur masih semacam dulu? Dunia usaha akan lihat ke sana,” ucap dia.
Erwin menuturkan, dengan adanya pajak ini, perusahaan kecil nantinya akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan tata kelola yang bagus.
“Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih bankable,” ucapnya.