REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 26 narapidana politik dalam kasus makar yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura menolak rencana Pemerintah pusat memberikan grasi kepada mereka.
Aktifis HAM independen dan Sekertaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pengunungan Tengah Papua se-Indonesia (Sekjen AMPTPI) Markus Haluk kepada pers di Jayapura, Selasa mengatakan Filep Karma, Victor Yeimo, Selpius Bobii dan kawan-kawan telah menyatakan menolak grasi.
"Bapak Filep Karma dan kawan-kawan yang ada di LP Abepura menolak rencana pemberian grasi oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Menurut Markus yang mengaku mendapat mandat sebagai 'perpanjangan lidah' dari 26 tahanan kasus makar itu, grasi yang rencananya diberikan tersebut sama saja telah menghina perjuangan mereka dan menginjak harga dirinya.
"Mereka berpendapat bahwa pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhono sama saja dengan menghina mereka," katanya.
Markus mengatakan puluhan tahanan kasus makar tersebut telah mengirimkan sebuah pernyataan sikap penolakan rencana pemberian grasi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhono lewat Sekertariat Negara, wakil Perserikatan Bangsa Bangsa dan wakil kantor kedutaan negara-negara di Jakarta pada 30 Mei 2013.
Sementara Sem Yaru mantan tahanan kasus Makar yang beberapa waktu lalu baru hirup udara bebas dari LP Abepura meminta agar kedatangan
Presiden SBY ke Jayapura bisa melakukan pertemuan dengan pihaknya.
"Saya minta Pak SBY bisa bertemu dengan tahanan politik, Pemerintah Papua dan Presiden SBY sendiri," katanya.
Ia mengatakan di Papua ada 76 tahanan kasus Makar yang sedang menjalani masa hukumanya dan sudah sepakat untuk menolak grasi yang direncanakan akan diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhono pada Agustus nanti.
sumber : Antara