REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura mengingatkan agar KPU tidak menabrak Undang-Undang Pemilu. Khususnya terkait pembatasan dana kampanye untuk caleg.
"Jangan sampai aturan yang dibuat menabrak aturan yang ada di atasnya. UU Pemilu kan mewajibkan hanya untuk partai politik peserta pemilu," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin saat dihubungi Republika, Selasa (4/6).
Hanura, ujar dia, tidak masalah bila memang setiap caleg harus melaporkan dana kampanyenya. Sebab, sejak pemilu legislatif sebelumnya calon dari Partai Hanura sangat terbuka terkait pendanaan kampanye. Buktinya, menurut Saleh, kader-kader dari Hanura tidak terkena praktik korupsi.
Tetapi, aturan KPU menurutnya jangan sampai menjadi kendala teknis bagi setiap caleg nantinya. Karena calon akan mencari dalil yang lebih tinggi, yakni UU Pemilu. Namun bila KPU bisa menjelaskan tafsir dan upaya memasukkan pasal tersebut dalam peraturannya, menurut Saleh tidak masalah.
"Apa pun upaya KPU untuk membuat pemilu jadi lebih berkualitas akan kami dukung," ungkapnya.
Pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh caleg pada pemilu legislatif 2014 nanti. Bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, akan dikenakan sanksi oleh KPU.
"Dalam rancangan sementara aturan dana kampanye, KPU mewajibkan caleg laporkan dana kampanye. Kalau tak melaporkan dikenakan sanksi sosial," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.