REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Tanpa harus menunggu hasil keputusan rapat pleno, Ketua KPUD Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengklaim, dua partai non parlemen pendukung pasangan calon pada pilgub 2013, tidak memenuhi syarat.
Namun, masih ada kesempatan untuk mengoptimalkan dukungan hingga Ahad (16/6) mendatang. Sebelumnya, PPNUI dan PK terdaftar parpol non parlemen pendukung pasangan Kofifah Indar Parawansa – Herman Sumawiredja dan incumbent Soekarwo–Saifullah Yusuf.
Bila KPUD menyatakan, keduanya tidak sah, maka pihak Kofifah kekurangan 0,19 persen suara untuk dianggap memenuhi syarat minimal dukungan yaitu, 15 persen.
"Karena itu, ada waktu tujuh hari untuk memperbaikinya dengan cara mengubah kepengurusan partai," kata Andry kepada Republika di sela-sela rapat pleno, Ahad (9/6).
Dia menganjurkan, kepengurusan partai diperbaiki, sehingga dapat dinyatakan memenuhi syarat pada penetapan pasangan calon pekan depan. Menurut dia, pleno pertama ini hanya sebatas hasil verifikasi awal mengenai kelengkapan berkas pencalonan.
Bila ada yang dianggap kurang lengkap, mulai dari dokumen dan administrasi pencalonan, maka KPUD akan mengumumkannya pada para bakal pasangan calon yang terdaftar. Namun, Andry membantah bila hasil rapat ini merupakan keputusan akhir yang dapat menggugurkan salah satu dari mereka.
"Berdasarkan Undang-undang KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pencalonan pemilukada, usai pleno awal maka ada masa perbaikan bagi para pasangan calon," ujarnya.
Perbaikan tersebut di antaranya, mengizinkan parpol untuk merubah kepengurusan atau mengganti bakal pasangan calon yang diusung. Namun untuk pencabutan dukungan atau menambah dan mengurangi parpol pendukung tidak diperbolehkan.
Dia menambahkan, seperti halnya Partai Persatuan Nasional (PPN) yang mencabut dukungannya terhadap Soekarwo, dianggap tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang sudah terdaftar. KPUD Jatim pun, kata Andry, akan mengabaikan persoalan itu.
Kemudian, dia mengungkapkan, terkait surat rekomendasi dukungan DPP PPNUI yang menyatakan keberpihakannya pada Kofifah, dengan ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekjen partai, dapat menjadi pertimbagan.
Asalkan, hal itu tidak bertolak belakangan dengan aturan dasar di kepengurusan partai tersebut. "Kalau memang mereka punya aturan seperti itu, maka kami terima rekomendasinya," kata Andry.