REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan punya waktu 30 hari menentukan Ketua MPR baru pengganti Taufiq Kiemas.
Waktu 30 hari mulai berlaku setelah Fraksi PDI Perjuangan menerima surat resmi dari pimpinan MPR. "Dalam waktu 30 hari sejak pimpinan MPR menyurati FPDIP maka FPDIP harus mengajukan nama," kata Lukman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Lukman menyatakan, dalam waktu dekat pimpinan MPR akan segera melakukan rapat bersama terkait surat penggati posisi Taufiq Kiemas.
Lukman menjelaskan, sesuai aturan UU MD3 dan peraturan tata tertib MPR, pergantian pimpinan hanya bisa dilakukan bila terjadi halangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Dalam konteks ini yang berhak mengisi posisi pengganti adalah fraksi asal. "Jadi dalam konteks Pak TK Fraksi PDIP yang berhak mengajukan usulan nama penggantinya," ujar Lukman
Nama yang diajukan Fraksi PDI Perjungan sebagai Ketua MPR akan dikukuhkan di sidang paripurna MPR. Selain itu, kata Lukman, MPR bisa melakukan pemberitahuan ke seluruh anggota MPR melalui surat tertulis.
"Bisa melalui sidang paripurna yang diadakan oleh MPR atau dengan cara memberitahukan pada seluruh anggota MPR melalui surat," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.