REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat ekonomi, Encep Haerudin mengatakan, penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus tepat sasaran untuk rakyat kurang mampu.
Encep yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) La Tansa Mashiro Rangkasbitung itu di Lebak itu mendukung kenaikan harga BBM. Sebab, menurut Encep, kenaikan harga BBM bersubsidi dapat menekan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan BBM itu, kata Encep, dapat menstabilkan ekonomi nasional. Karenanya, Encep menyebut, penyaluran BLSM untuk masyarakat miskin dibutuhkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga mereka. Artinya, jangan sampai masyarakat miskin tidak menerima dana kompensasi pascakenaikan harga BBM itu. "Kami berharap penyaluran BLSM itu tepat sasaran," katanya di Lebak, Kamis (13/6).
Ia berharap, pengalaman penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dimana banyak ditemukan orang kaya menerima dana kompensasi itu tidak terulang lagi pada penyaluran BLSM. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya terjadi konflik.
Penyaluran BLSM sebesar Rp 150.000 per rumah tangga setiap bulan sampai dengan enam bulan, dibutuhkan masyarakat miskin. "Saya yakin pemberian bantuan kompensasi akan berjalan aman dan kondusif jika disalurkan bagi masyarakat miskin," tutur Encep.
Menurut dia, pemerintah daerah terlebih dahulu mempersiapkan data masyarakat miskin penerima BLSM. Sebab, menurut dia, jika mengambil data Badan Pusat Statistik (BPK) dikhawatirkan tidak akurat.
Karenanya, pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara akurat dengan kerja sama BPS, aparat kecamatan, kelurahan atau desa, dan kepala rukun tetangga. "Dengan kerja sama ini diharapkan benar-benar warga miskin berhak menerima dana kompensasi kenaikan BBM," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mampu secara ekonomi agar tidak menerima kartu BLSM karena dana kompensasi itu untuk warga miskin. Selain itu, katanya, menurut ajaran Islam, jika orang kaya menerima hak orang miskin dinyatakan haram hukumnya. "Kami berharap penyaluran BLSM lebih baik dibandingkan sebelumnya," imbuhnya mengakhiri.