REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kali kedua terhadap Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Akhirnya, Deddy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Ya, DK ditahan di Rutan KPK sejak hari ini untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Deddy keluar dari gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja putih dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Rudi Alfonso.
Deddy enggan memberikan komentarnya kepada para wartawan. Ia hanya menunjuk ke arah kuasa hukumnya, Rudy Alfonso. "Ke pengacara saya saja," kata Deddy seraya masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK yang pintu masuknya berada di samping gedung KPK.
Sementara itu, Rudy mengakui kliennya ditahan di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Kliennya ditahan karena berkas perkaranya sudah hampir selesai dan akan dilimpahkan ke penuntutan.