REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu hasil sidang paripurna DPR terkait RAPBN-P 2013. Di dalamnya terkait dengan kompensasi dari kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah.
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, kalau pun berhasil disahkan, masih butuh waktu untuk penyelesaian hal-hal teknis sebelum kenaikan benar-benar diumumkan. Setelah RAPBN diketok palu, perlu tanda tangan presiden sebagai bentuk pengesahan dan legalisasi UU baru.
"Kalau selesai hari ini, perlu beberapa hari untuk menyelesaikan administrasi, pendaftaran, hingga tanda tangan presiden," katanya saat ditemui di Istana Merdeka, Senin (17/6).
Ia mengatakan, pemerintah bersabar menunggu hasil sidang. Ia berharap agar pembahasan bisa selesai dengan mekanisme yang ada di DPR. Setelah itu, pemerintah bisa menindaklanjuti melalui proses administrasi sehingga ada landasan hukum yang kuat untuk menaikan harga BBM.