Senin 17 Jun 2013 23:35 WIB

BKKBN: Calon Pasutri Penting Ikut Kursus Pranikah

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau agar setiap pasangan muda mengikuti kursus pernikahan, sebelum menikah. Kepala BKKBN, Fasli Jalal mengatakan, tujuan pelaksanaan kelas pra-pernikahan agar para pasangan muda dapat mengatur kualitas dan kehidupan keluarganya kelak.

''Sebab, setiap tahunnya setidaknya ada dua juta pasangan muda menikah baru. Kami ingin mereka sebelum menikah, mampu merancang masa depan keluarganya ke depan,'' kata Fasli, Senin (17/6), di Gedung BKKBN, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Masa kelas pra-pernikahan dianggap penting karena para pasangan akan diberikan materi pengetahuan seputar perencanaan berkeluarga hingga isu besar kependudukan global.

''Dalam kursus, diberikan pemahaman bagaimana angka kematian ibu dapat ditekan, apa yang harus dilakukan agar bayi yang dilahirkan beratnya di atas 2,5 kilogram,'' tutur Fasli. Termasuk di dalamnya, bagaimana mengatur kelahiran anak.

Fasli mengharapkan, agar seluruh keluarga Tanah Air menjadi keluarga yang sejahtera. Keluarga yang baik tingkat gizi, kesehatan, ekonomi, serta pendidikan anak-anaknya sangat baik.

Fasli menerangkan, jika sang pasangan enggan berlama-lama mengikuti proses pembekalan di kelas prapernikahan itu, maka kelengkapan pembelajaran telah disediakan dalam media lain.

Selain modul kursus di kelas, media pembelajaran interaktif lainnya juga bisa disimak lewat tayangan visual dari VCD yang diberikan BKKBN.

Kelas kursus ini akan diberikan berdasarkan ajaran masing-masing agama dan keyakinan pasangan yang ada di Indonesia. ''Kami pun akan meminta bantuan dari Dirjen Bimas empat agama yang ada. Ini, agar pengetahuan calon pengantin kita lengkap sekali,

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement