REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Polda Jawa Barat (Jabar) terus melakukan operasi untuk menindak penimbun BBM. Pada operasi 9 Juli, Polda berhasil menangkap penimbun BBM di Sukabumi sebanyak 5,2 ton dan Bogor 2,4 ton.
Polda Jabar, menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada penimbun dan penyelundup BBM di wilayahnya. Termasuk, aparat yang tidak berhasil menangkap pelaku penimbunan. ‘’Saya ga akan toleransi. Kapolres sudah saya ingatkan. Kalau mereka tidak berhasil menangkap, kemudian saya mampu dengan tim yang menangkap mereka harus ada konsekuensi dari saya,’’ ujar Kapolda Jabar Irjen Pol, Suhardi Alius usai Rapat dengan Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kamis (20/6).
Menurut Suhardi, Ia siap memberikan sanksi kepada wilayah yang tidak berhasil menangkap penimbun BBM. Sanksinya, akan dilihat nanti. Ia, akan meneliti apakah aparat tersebut memang tidak tahu atau mengetahauinya. ‘’Yang tahu kan harusnya mereka yang di lapangan,’’ katanya.
Suhardi mengatakan, dengan tertangkapnya penimbun BBM di Sukabumi dan Bogor, artinya upaya untuk menimbun BBM tersebut masih ada. Ini, harus diberantas. Selain di kedua daerah tersebut, kata dia, jajarannya juga pernah menangkap penimbun di Bandung tepat di daerah Kiaracondong. ‘’Kita juga harus lihat, itu daerah industri atau bukan,’’ kata Suhardi.
Karena, kata dia, pada kenyataannya selama masih ada disparitas harga, BBM belum naik, kenakalan itu akan muncul. Ini, masalahnya. Begitu juga, dengan penyelundupan dan penyimpangan kemungkinan masih ada. ‘’Kalau ada pasti kena. Kami beri sanksi berat,’’ tegasnya.