REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Eksekutf Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Suprapto mengatakan, sebenarnya motif utama RUU Ormas selain menghalangi pendanaan asing bagi ormas juga membidik ormas radikal dan destruktif.
Namun sayangnya, upaya ini malah membunuh ormas-ormas lain yang sudah berkontribusi banyak dalam membangun umat.
"DPR kalau mengesahkan RUU Ormas, sama saja dengan mau menangkap tikus dengan membakar lumbung padi. Akhirnya semuanya musnah termasuk padi yang berharga itu," kata Suprapto, Senin (24/6).
Sebenarnya, ujar Suprapto, RUU Ormas itu tidak diperlukan. Aturan soal ormas sudah terakomodasi dengan undang-undang yang ada.
Kalau ingin menghentikan aksi ormas-ormas yang desktruktif, kata Suprapto, sudah ada aturannya. Ini hanya membutuhkan ketegasan dari aparat untuk melakukan penegakkan hukum, bukan membuat undang-undang lagi.
Kalau DPR tetap mengesahkan RUU Ormas, kata Suprapto, pihaknya bersama ormas-ormas lain akan melanjutkan perjuangan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.